Rangkiangsumbar / Jumat 3 Oktober 2025 – Suasana di sebuah kafe di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis siang, 2 Oktober 2025, mendadak berubah tegang. Aparat kepolisian datang untuk melakukan upaya paksa, menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana perkosaan.
Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kafe & Resto Temang Kak Neneng. Di tempat itulah korban dan pelaku sehari-hari bekerja. Siang itu, tanpa banyak kata, polisi menggiring seorang pria dewasa keluar dari kafe.
Korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, diduga menjadi sasaran pelaku pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Ironisnya, antara pelaku dan korban sejatinya adalah rekan kerja. Mereka sama-sama bekerja di kafe tersebut.
Pelaku berinisial DLN, pria berusia 33 tahun, diketahui baru delapan hari bekerja di kafe tersebut. Yang lebih mengejutkan, ia adalah adik dari pemilik kafe. Belum genap dua pekan bekerja, ia justru terjerat kasus serius yang menghebohkan warga sekitar.
Polisi mengungkap identitas pelaku sebagai warga Bojong Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Ia berasal dari suku Jawa dan bekerja sebagai karyawan swasta. Keberadaannya di Sijunjung semula hanya untuk bekerja, namun kini harus berurusan dengan hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi pakaian korban, mulai dari rok panjang warna krem, baju kemeja hitam, bra, celana dalam, tanktop cokelat, hingga sebuah jepit rambut warna cokelat yang sudah patah.
Atas dugaan perbuatannya, DLN dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Proses hukum kini tengah berjalan, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti tambahan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose S, bersama Kanit IV PPA Bripka Alan Giandi P.R., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka berharap, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang di tengah masyarakat (*)






