Padang  

Ditlantas Polda Sumbar dan Samsat Padang Gencar Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rangkiangsumbar (15 September 2025) – Suasana Pasar Pagi di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (15/9), tampak berbeda dari biasanya. Di antara hiruk pikuk pedagang dan pembeli, hadir petugas dari Ditlantas Polda Sumbar bersama Samsat Padang. Mereka tidak sekadar berkeliling, tetapi membawa pesan penting: ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut. Ia bersama tim mendatangi pedagang, berbincang dengan pembeli, dan membagikan informasi seputar program pemutihan yang kini tengah berlangsung. “Kami ingin masyarakat tahu langsung di lapangan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujarnya.

Langkah ini sengaja dilakukan agar informasi tidak berhenti di spanduk atau media sosial saja, tetapi benar-benar sampai ke masyarakat bawah. Pasar dipilih karena menjadi pusat aktivitas warga, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha yang sibuk berjualan setiap hari.

Selain mengumumkan perpanjangan program, petugas juga memberikan penjelasan mengenai cara pembayaran pajak yang semakin mudah. Masyarakat tidak hanya bisa datang ke Kantor Samsat, tetapi juga memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, gerai di pusat perbelanjaan, hingga Samsat Nagari. Bagi yang akrab dengan teknologi, aplikasi SIGNAL juga disediakan sebagai pilihan praktis.

“Jadi, tidak ada alasan untuk menunda. Semua jalur pembayaran sudah kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata AKP Hendrianto. Menurutnya, dengan adanya layanan yang beragam, masyarakat dapat menyesuaikan cara pembayaran pajak dengan aktivitas sehari-hari.

Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan langsung kepada petugas. Sebagian besar menanyakan syarat pemutihan dan teknis pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat. Petugas pun sigap menjelaskan satu per satu.

Program pemutihan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain bebas dari denda keterlambatan, masyarakat juga mendapat kesempatan untuk mengurus balik nama kendaraan dengan biaya lebih ringan.

Dengan gencarnya sosialisasi ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. “Semoga masyarakat sadar bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi bagi pembangunan daerah,” tutup AKP Hendrianto (*)