Rangkiangsumbar – Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu serta mengamankan lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolda Sumbar, Solihin, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Menurut Solihin, sepanjang Februari 2026 aparat kepolisian berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai delapan kilogram.
“Selama Februari ini kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti delapan kilogram sabu,” ujar Solihin kepada wartawan.
Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya terjadi di Bandara Internasional Minangkabau.
Kedua kasus tersebut terungkap masing-masing pada 6 Februari dan 12 Februari 2026 melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan pihak otoritas bandara.
Dalam pengungkapan di bandara tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial KI yang ditangkap pada 6 Februari serta KA yang diamankan pada 12 Februari di terminal bandara.
Sementara itu, satu kasus lainnya terjadi di kawasan Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang.
Dalam pengungkapan di wilayah tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial RH, ECZ, dan YHK.
Dengan demikian, total tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus tersebut berjumlah lima orang.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, barang bukti sabu seberat delapan kilogram tersebut dimusnahkan di Mapolda Sumbar dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumbar, unsur Forkopimda, serta Ketua LKAM Sumbar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di daerah tersebut. (*)





