Dharmasraya

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Dharmasraya

2
×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasikan Pajak Air Permukaan di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, Senin (2/3/2026).

Rangkiangsumbar – PRD Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumbar terus menggencarkan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) ke berbagai daerah. Pada Senin (2/3), sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya yang menjadi daerah keempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar guna mengoptimalkan pembangunan di berbagai sektor.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan pemungutan Pajak Air Permukaan berlandaskan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan regulasi di Sumbar, pemerintah provinsi bersama DPRD telah melakukan berbagai kajian dan mempelajari penerapan kebijakan tersebut di sejumlah provinsi lain.

“Jadi ini bukan diada-adakan oleh pemerintah provinsi. Kebijakan ini dilandasi oleh undang-undang yang jelas,” ujar Evi Yandri.

Menurutnya, dalam implementasi pemungutan Pajak Air Permukaan selama ini masih terdapat beberapa potensi yang belum tergarap secara optimal.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pajak air permukaan dikenakan terhadap seluruh pemanfaatan air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan usaha komersial maupun industri.

“Jadi wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun juga usaha wisata air, PLTA, industri perikanan, industri pertanian, industri perkebunan, dan usaha lain yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial,” jelasnya.

Evi menambahkan, pemungutan Pajak Air Permukaan diharapkan menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah provinsi semata.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan karena kontribusi tersebut sangat penting bagi pembangunan daerah.

“Apa yang diberikan para wajib pajak kepada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Evi Yandri.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, yang turut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pajak Air Permukaan dapat menjadi salah satu penggerak pembangunan di Sumatera Barat.

Menurutnya, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan berupaya melaksanakan pemungutan Pajak Air Permukaan secara lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Annisa menambahkan bahwa PAP akan menjadi salah satu prioritas pajak yang ditargetkan

pencapaiannya pada tahun ini di Dharmasraya, mengingat komoditas terbesar di daerah tersebut adalah perkebunan kelapa sawit yang termasuk wajib pajak air permukaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga iklim investasi tetap kondusif, namun investasi yang masuk juga diharapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui instrumen Pajak Air Permukaan ini, manfaat investasi diharapkan dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Kami berterima kasih kepada pemerintah provinsi dan DPRD Sumbar atas pelaksanaan sosialisasi ini,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, setidaknya hadir 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan di Kabupaten Dharmasraya.

Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, Asisten III Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumbar, inspektorat, jajaran forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal lainnya. (*)