Padang

Ibu dan Balita Terjebak 45 Menit, Praktisi K3 Ir Ulul Azmi Soroti Sistem Keselamatan Lift Transmart Padang Mintak Disnaker Sumbar Turun Tangan

6
×

Ibu dan Balita Terjebak 45 Menit, Praktisi K3 Ir Ulul Azmi Soroti Sistem Keselamatan Lift Transmart Padang Mintak Disnaker Sumbar Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Praktisi Keinsinyuran dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional, Ir. Ulul Azmi, ST, M.Si, CST, IPM, ASEAN Eng, Sabtu (26/2026)

Rangkiangsumbar – Insiden terjebaknya seorang ibu bersama anaknya yang masih berusia empat tahun di dalam lift Transmart Padang selama kurang lebih 45 menit kembali memantik perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/2) tersebut diduga akibat gangguan teknis pada elevator dan menimbulkan trauma bagi korban, terutama sang anak.

Menanggapi kejadian itu, praktisi keinsinyuran dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional, Ir. Ulul Azmi, ST, M.Si, CST, IPM, ASEAN Eng, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.

Menurutnya, lift atau elevator merupakan pesawat angkat yang termasuk objek pengawasan K3 secara ketat. Pengoperasiannya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan, pengujian berkala, perawatan rutin, serta kesiapsiagaan tanggap darurat. Ulul Azmi menegaskan seluruh aspek itu tidak boleh diabaikan.

Ia mengingatkan, dalam enam bulan terakhir, kejadian serupa telah terjadi dua kali di lokasi yang sama. Pada akhir Oktober 2025, satu keluarga juga dilaporkan terjebak di elevator Transmart Padang, dan proses evakuasi saat itu melibatkan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.

“Ketika insiden serupa terulang dalam rentang waktu yang relatif dekat, ini bukan lagi gangguan teknis insidental, melainkan alarm serius untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perawatan dan inspeksi berkala,” ujarnya, Sabtu malam (28/2).

Ia menegaskan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2017, setiap elevator wajib memiliki sistem komunikasi darurat yang berfungsi baik, prosedur tanggap darurat yang jelas, serta diawasi oleh operator K3 elevator dan eskalator yang memiliki lisensi resmi.

Ulul Azmi juga menyoroti aspek respons darurat dalam kejadian terbaru tersebut. Korban disebut telah menekan tombol darurat, namun tidak segera mendapatkan respons.

“Perlu dipastikan apakah sistem emergency call benar-benar terhubung aktif ke ruang kontrol, apakah ada petugas siaga 24 jam, dan berapa standar waktu respons yang ditetapkan pengelola. Dalam manajemen risiko, waktu adalah faktor krusial, apalagi jika korban adalah anak-anak,” katanya.

Sebagai praktisi K3 dan pemerhati keselamatan publik, ia mendorong dilakukannya investigasi teknis independen terhadap kedua kejadian, audit kepatuhan terhadap Permenaker 06/2017, serta evaluasi kontrak perawatan dengan perusahaan jasa elevator.

Ia juga meminta hasil evaluasi dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat serta dilakukan simulasi tanggap darurat secara berkala bagi seluruh petugas dan tenant pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, Ulul Azmi meminta Bidang Pengawasan K3 dan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepatuhan pengelola terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, fungsi pengawasan bersifat preventif dan negara tidak boleh menunggu hingga muncul korban jiwa atau cedera serius untuk bertindak. Jika ditemukan ke
tidaksesuaian, pembinaan maupun penindakan harus segera dilakukan sesuai kewenangan.

“Pusat perbelanjaan adalah ruang publik dengan tingkat okupansi tinggi. Anak-anak, lansia, dan ibu hamil adalah kelompok rentan. Keselamatan mereka bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan hukum. K3 bukan hanya soal dokumen dan sertifikat laik operasi, melainkan memastikan setiap orang yang datang pulang dalam keadaan selamat,” tutupnya. (*)