Rangkiangsumbar – Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus secara serius dan konsisten mengejar optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, landasan hukum terkait kewajiban tersebut sudah sangat jelas, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun regulasi daerah. Karena itu, tidak ada ruang abu-abu dalam pelaksanaannya.
“Negara tidak boleh kalah. Tidak boleh ada pembiaran yang berlarut-larut terhadap kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” tegasnya Rabu (7/1)
Ia menjelaskan, Pajak Air Permukaan bukan sekadar instrumen fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Lebih dari itu, pajak tersebut merupakan bentuk keadilan ekologis atas pemanfaatan sumber daya alam.
Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU, lanjutnya, merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai lingkungan. Ketika pemanfaatannya berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah.
DPRD memandang bahwa optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat dan harus menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat.
Menurut Evi Yandri, masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan secara optimal.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi agar melakukan penagihan secara tegas serta penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, serta memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
“Ini bukan semata soal pendapatan, tetapi soal keberpihakan kepada rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (*)






