Pemerintahan

DPRD Sumbar Komit Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

3
×

DPRD Sumbar Komit Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM

Rangkiangsumbar – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah itu.

Menurut Muhidi, dukungan tersebut diwujudkan melalui kebijakan pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD Sumbar siap mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat apabila pengajuan anggaran perubahan dilakukan secara tepat dan sesuai mekanisme,” ujarnya saat menghadiri Rapat

Koordinasi Percepatan Penanganan Bencana Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting guna memastikan proses pemulihan berjalan efektif serta masyarakat terdampak memperoleh kepastian penanganan pascabencana.

Muhidi menambahkan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi prioritas bersama, mengingat besarnya dampak bencana terhadap infrastruktur dan kehidupan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diperkirakan mencapai Rp22,7 triliun.

Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara, total perkiraan kerusakan dan kerugian akibat bencana di Sumatera Barat mencapai Rp31,686 triliun.

Rincian kerusakan tersebut meliputi sektor perumahan sebesar Rp1,7 triliun, sektor pelayanan Rp978 miliar, serta sektor ekonomi Rp2,2 triliun.
Selain itu, kerusakan pada sektor sarana dan prasarana tercatat paling besar, yakni mencapai Rp26,676 triliun.

Sementara itu, sektor peternakan turut terdampak dengan estimasi kerugian sebesar Rp64,5 miliar.

Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pemulihan dan memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan. (*)