Padang

DPRD dan Pemko Padang Samakan Persepsi Mekanisme Pengusulan Pokir 2027, Tekankan Validasi Berjenjang

3
×

DPRD dan Pemko Padang Samakan Persepsi Mekanisme Pengusulan Pokir 2027, Tekankan Validasi Berjenjang

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang Bersama Pemerintah Kota Padang Menggelar Rapat Koordinasi Guna Membahas Tata Cara Pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2027. Kamis (19/2/2026)

Rangkiangsumbar – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar rapat koordinasi guna membahas tata cara pengajuan pokok-pokok pikiran (pokir) untuk Tahun Anggaran 2027. Pertemuan ini difokuskan pada penyamaan pemahaman agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa keseragaman persepsi sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi maupun penganggaran.
Ia menegaskan seluruh usulan harus mematuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pokir merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses anggota dewan. Karena itu, setiap tahapan pengusulan wajib dilakukan secara tertib, transparan, serta mengacu pada aturan terbaru.

Muharlion menjelaskan, usulan yang berasal dari hasil reses terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Terintegrasi (SIPT). Setelah itu, data akan diperiksa secara administratif sebelum diproses lebih lanjut.

Tahap berikutnya adalah validasi oleh Sekretariat DPRD (Sekwan). Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan teknis.

Jika telah dinyatakan memenuhi syarat, usulan tersebut diteruskan kepada mitra kerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dibahas dalam forum perencanaan pembangunan. Proses ini bertujuan menyelaraskan pokir dengan program prioritas daerah.

Ia mengungkapkan bahwa pengajuan di sektor infrastruktur relatif lebih mudah dari sisi penganggaran. Namun, berbeda halnya dengan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang memerlukan kehati-hatian ekstra karena aturan yang mengikatnya cukup ketat.

Muharlion mencontohkan, terdapat ketentuan yang melarang penerima hibah memperoleh bantuan serupa secara berturut-turut dalam tahun anggaran berbeda. Meski demikian, ada lembaga tertentu yang tetap diperbolehkan menerima secara berkelanjutan selama memenuhi persyaratan hukum.

Setiap penerima hibah, lanjutnya, wajib memiliki legalitas yang jelas, termasuk surat keputusan (SK) sesuai jenjang kewenangan. Tanpa dokumen resmi tersebut, bantuan tidak dapat direalisasikan.

Ia juga mengakui adanya perubahan regulasi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Beberapa kebijakan yang dulu diperbolehkan, kini harus melalui mekanisme lebih ketat demi meningkatkan akuntabilitas.

Dalam konteks pemberdayaan UMKM, Muharlion menyarankan agar dukungan tidak langsung diberikan dalam bentuk dana atau barang. Ia mendorong adanya pelatihan terlebih dahulu agar bantuan benar-benar menyasar pelaku usaha yang siap berkembang.

Selain itu, pokir anggota dewan tetap dapat diarahkan untuk membantu pemulihan pascabencana di lingkungan masyarakat. Untuk penanganan skala besar menjadi kewenangan instansi teknis, sementara melalui pokir dapat diusulkan perbaikan infrastruktur lingkungan seperti jalan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya agar manfaatnya lebih tepat sasaran.(*)