Agam

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

8
×

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman

Rangkiangsumbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke kabupaten dan kota di Sumbar.

Setelah sebelumnya digelar di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, pada Selasa (11/2) sosialisasi tersebut berlanjut di Kabupaten Agam. Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin.

Dalam sambutannya, Evi Yandri mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini sedang tidak baik, ditambah musibah bencana yang melanda Sumatera Barat pada akhir November lalu.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah pusat dalam melaksanakan program pembangunan maupun tanggap darurat rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.

Menyikapi hal itu, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbagai potensi pendapatan terus dikaji DPRD bersama Pemprov untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evi Yandri menjelaskan, dari kajian yang telah dilakukan, disepakati salah satu potensi yang difokuskan untuk dioptimalkan adalah PAP. Sesuai regulasi, setiap pihak yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan PAP.

“Dari kajian dan pendalaman yang kita lakukan, dapat disimpulkan potensi PAP ini tidak hanya terkait dengan pajak dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel, tetapi juga dapat digali dari perkebunan-perkebunan yang beroperasi di Sumbar karena mereka juga menggunakan air permukaan. Selama ini potensi itu yang luput kita optimalkan,” katanya.

Untuk memastikan pemungutan PAP berjalan optimal, Pemprov bersama DPRD juga telah melakukan studi ke sejumlah provinsi di Indonesia guna mendalami penerapan pungutan PAP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimiliki Sumatera Barat, optimalisasi pungutan PAP mulai dilaksanakan awal tahun ini. Guna mendukung pelaksanaannya, sosialisasi terus digencarkan.

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan semua pihak terkait memahami tujuan kebijakan tersebut dan siap mendukung penerapannya.

“Kepada perusahaan yang hadir dalam sosialisasi hari ini, kami imbau agar dapat mendalami regulasi terkait PAP, mulai dari status wajib pajak hingga dasar penghitungannya,” ujarnya.

Evi Yandri juga menegaskan bahwa pajak bukan untuk dipertentangkan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pemerintah, kata dia, telah menghitung nilai pajak secara wajar dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor.

“Berangkat dari semua itu, mari kita laksanakan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya agar kita tetap bisa eksis di bidang masing-masing. Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan menjalankan fungsinya. Bersama-sama kita berkontribusi untuk kemajuan daerah,” tukas politisi Partai Gerindra tersebut.

Sosialisasi pemungutan PAP di Agam juga dihadiri anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam, Forkopimda, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Agam. (*)