Rangkiangsumbar – Kasus pencurian ponsel milik pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya terungkap setelah lebih dari satu bulan berlalu. Seorang karyawan swasta diamankan Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku berinisial RN (25), warga Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Ia diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tempatnya bekerja, yakni Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, setelah polisi memperoleh titik terang dari hasil pelacakan ponsel milik korban.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 8 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Joni Harman.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berada di area Grande Bar dan Karaoke.
“Dalam rentang waktu tersebut, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A50 warna hitam milik korban dinyatakan hilang,” ujar Apri, Selasa (10/2).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menemukan ponsel tersebut di area parkiran mobil tempat hiburan malam itu.
“Saat melintas di lokasi, pelaku melihat sebuah ponsel tergeletak di atas aspal. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel, kemudian dimasukkan ke dalam saku celana dan dibawa pulang,” jelasnya.
Tiga hari setelah kejadian, ponsel tersebut dijual pelaku kepada seorang pria bernama Handri, yang diketahui merupakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan harga Rp500 ribu.
“Uang hasil penjualan itu kemudian dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi,” tambah Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Sinyal ponsel tersebut baru terdeteksi aktif pada Sabtu (7/2).
“Berdasarkan titik lokasi yang muncul, petugas bergerak menuju kawasan Andalas. Di lokasi itu, ponsel korban ditemukan berada di tangan Handri. Setelah dimintai keterangan, Handri mengakui bahwa ponsel tersebut dibelinya dari R,” ujar Apri
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan R. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R merupakan karyawan Grande Bar dan Karaoke dan dijadwalkan masuk kerja keesokan harinya.
“Pada Minggu (8/2) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menjemput R saat berada di tempat kerjanya. Dalam proses interogasi, R mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam serta satu kotak ponsel dengan nomor IMEI yang sama dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






