Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

Rangkiangsumbar.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (25/8).

LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah pada bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan dalam valuta asing (valas) pada bank umum tetap dipertahankan. Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, TBP simpanan rupiah di BPR 6,25%, dan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi domestik yang relatif solid, namun tetap harus diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global. “Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga, ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8).

Purbaya menyebut, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika tinggi. Beberapa bank sentral global melanjutkan penurunan suku bunga acuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara sebagian lainnya masih mencermati dampak kebijakan tarif terhadap inflasi dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Menurutnya, intermediasi perbankan Indonesia tetap positif dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy), didorong aktivitas investasi yang cukup tinggi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00% (yoy), utamanya didorong perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat. Produk giro naik 10,72% (yoy), sedangkan tabungan naik 5,91% (yoy).

Lebih lanjut, ketahanan permodalan tetap solid sebagai penyangga risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri terjaga di level 25,81% pada Juni 2025. Kondisi likuiditas juga memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 119,43% (threshold 50%) dan AL/DPK 27,08% (threshold 10%) pada Juli 2025. Rasio Non Performing Loan (NPL) terkendali di 2,28%, sementara Loan at Risk (LaR) turun ke level 9,68%, lebih rendah dibanding sebelum pandemi Covid-19.

Purbaya juga menekankan bahwa cakupan penjaminan simpanan LPS konsisten berada di atas batas minimal yang diamanatkan Undang-Undang, yakni minimal 90% dari total nasabah bank. Hal ini sejalan dengan panduan International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan tingkat cakupan memadai minimal 80%.

LPS akan terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik rupiah maupun valas. Pada observasi hingga pertengahan Agustus 2025, suku bunga pasar simpanan rupiah turun 11 bps ke level 3,45% dibanding periode sebelumnya, sementara suku bunga valas turun 5 bps ke level 2,12%. “Kami mengimbau agar bank transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui media informasi yang mudah diakses. Selain itu, bank wajib mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana untuk menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan,” pungkas Purbaya (*)