Rangkiangsumbar – PT Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai wujud komitmen manajemen dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi jajaran direksi, komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah (DPS), menegaskan pentingnya pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan proporsional terhadap berbagai isu yang beredar.
Ia menekankan bahwa Bank Nagari senantiasa terbuka terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Gusti Candra menjelaskan bahwa informasi wajib, seperti laporan tahunan serta ringkasan pelaksanaan CSR, telah dipublikasikan melalui kanal resmi Bank Nagari,” ujarnya Jumat (6/2).
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Pengecualian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan, setelah melalui proses uji konsekuensi.
Gusti Candra juga menegaskan bahwa seluruh penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit serta berada dalam pengawasan regulator dan lembaga berwenang.
Sementara itu, terkait kebijakan hapus buku kredit bermasalah, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulator dan peraturan internal bank.
Ia menegaskan bahwa hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih Bank Nagari kepada debitur yang bersangkutan.
Bank tetap melakukan upaya penyelesaian kredit secara aktif melalui penagihan, penjualan agunan, serta pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pejabat lelang independen.
Manajemen Bank Nagari menegaskan komitmennya untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah.(*)






