Nasional

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan 2026

3
×

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan 2026

Sebarkan artikel ini
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Rangkiangsumbar –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap tangguh dan resilient sehingga mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penetapan tiga kebijakan prioritas OJK pada 2026, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis.

“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang sangat solid menjadi modalitas penting untuk melangkah ke depan. Kami juga berterima kasih atas seluruh program prioritas pemerintah yang telah berjalan,” ujar Friderica.

Pertemuan tahunan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK, serta pimpinan industri jasa keuangan.

Friderica menjelaskan, kebijakan prioritas pertama difokuskan pada penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, antara lain melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan guna membentuk struktur industri yang kompetitif dan efisien, pengembangan industri keuangan syariah, serta penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk mitigasi risiko siber.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang selaras dengan standar internasional melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, seperti Artificial Intelligence (AI), serta penyusunan Cetak Biru pemanfaatan teknologi pengawasan (SupTech).

Dalam rangka memperkuat integritas pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pemangku kepentingan membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal dengan delapan rencana aksi, antara lain peningkatan free float saham, pengungkapan ultimate beneficial owner, demutualisasi bursa efek, hingga penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten.

Kebijakan prioritas kedua diarahkan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif, melalui deregulasi perizinan usaha, penguatan akses pembiayaan bagi UMKM, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah, termasuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis.

OJK juga mendukung program hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion dan instrumen berbasis emas, serta memberikan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana selama tiga tahun sejak penetapan kebijakan pada 10 Desember 2025.

Sementara itu, kebijakan prioritas ketiga difokuskan pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, antara lain melalui peningkatan peran investor institusional, penguatan literasi dan inklusi keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta dukungan terhadap komitmen pemerintah mencapai Net Zero Emission (NZE) nasional.(*)