Padang

Kuasa Hukum BSN Pertanyakan Keabsahan Penyitaan Rp17,5 Miliar dalam Praperadilan Kedua

11
×

Kuasa Hukum BSN Pertanyakan Keabsahan Penyitaan Rp17,5 Miliar dalam Praperadilan Kedua

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum BSN, Suharizal

Rangkiangsumbar – Sengketa hukum dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Tersangka berinisial BSN kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (5/2).

Dalam gugatan tersebut, BSN melalui tim kuasa hukumnya secara khusus mempersoalkan keabsahan penyitaan dana sebesar Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.
Sidang praperadilan keempat ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kuasa hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa.

Suharizal menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, yang sebelumnya menyebut telah menyita uang belasan miliar rupiah dari salah satu bank pelat merah. Menurutnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyitaan dilakukan sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dana yang disebut disita merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah, bukan berasal dari tindak pidana,” ujar Suharizal di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ahli tersebut menegaskan bahwa penyitaan dana yang berada di sektor perbankan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tanpa izin OJK, penyitaan dana perbankan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas saksi ahli.

Lebih lanjut, Suharizal menyinggung adanya perbedaan pernyataan antara pimpinan Kejari Padang di media massa dengan jawaban jaksa dalam persidangan. Di satu sisi disebutkan telah terjadi penyitaan uang Rp17,5 miliar, namun dalam jawaban tertulis di persidangan justru dinyatakan tidak ada penyitaan.

“Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius dan berpotensi menjadi persoalan hukum baru karena informasi yang disampaikan ke publik tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Budi menekankan bahwa status BSN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi alasan utama gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang berstatus DPO tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Kami juga merujuk pada putusan praperadilan pertama yang telah menyatakan penyelidikan dan administrasi penyidikan kami sah,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam waktu dekat. (*)