Rangkiangsumbar – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seorang nenek bernama Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (2/2). Rapat ini melibatkan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam forum tersebut, Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa proses penegakan hukum atas kasus Nek Saudah tidak boleh dilakukan secara parsial. Seluruh fakta diminta untuk diungkap secara terang dan menyeluruh melalui mekanisme hukum yang transparan serta berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain aspek pidana, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti persoalan pertambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Rao. Aktivitas ilegal tersebut dinilai memperparah persoalan struktural di daerah dan diminta untuk segera ditertibkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komisi XIII turut meminta Kementerian Hukum dan HAM bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan agar tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh. Pemulihan tersebut mencakup aspek perlindungan hukum, pemulihan sosial, serta kondisi psikologis korban.
Sebagai penutup rapat, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas lembaga. DPR RI juga memastikan akan terus melakukan pengawasan agar prinsip perlindungan HAM benar-benar dijalankan oleh negara.
Di sisi lain, Ketua Harian Ikatan Keluarga Pasaman Pasaman Barat Riau (IKPPBR) Kota Pekanbaru, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., yang merupakan putra asli Rao, menyampaikan apresiasi atas langkah DPR RI dan lembaga negara terkait. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pada keadilan.
Ulul Azmi menegaskan bahwa penanganan kasus Nek Saudah harus berpijak pada asas persamaan di hadapan hukum serta prosedur hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kasus ini harus ditangani secara objektif dan terbuka, tanpa tekanan kepentingan apa pun. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, agar keadilan tidak berhenti di tataran formal,” ujarnya.
Menurut Ulul, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi warganya, terutama kelompok rentan di daerah.
“Jika proses ini dijalankan dengan benar, maka keadilan bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dipulihkan,” pungkasnya. (*)






