Nasional

OJK Susun Delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

1
×

OJK Susun Delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun delapan rencana aksi strategis dalam rangka mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat likuiditas, tata kelola, transparansi, serta sinergi antar pemangku kepentingan guna meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan salah satu kebijakan utama dalam aspek likuiditas adalah penerapan kebijakan baru terkait free float. OJK menetapkan kenaikan batas minimum free float emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15 persen sesuai standar global.

“Kebijakan ini akan berlaku bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO),” katanya.

Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat, OJK memberikan masa transisi agar penyesuaian terhadap ketentuan free float dapat dilakukan secara wajar dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham dan memperkuat struktur kepemilikan di pasar modal.

Dalam aspek transparansi, OJK memperkuat praktik keterbukaan Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, yang diiringi dengan penguatan pengawasan serta penegakan aturan terkait transparansi UBO.

Selain itu, OJK juga memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal. Penguatan tersebut mencakup pendetailan tipe investor dengan mengacu pada praktik terbaik global, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham emiten atau perusahaan tercatat.

Dari sisi tata kelola dan penegakan hukum, OJK mendorong implementasi demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi potensi benturan kepentingan. OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan pelaksanaan demutualisasi tersebut.

OJK juga melanjutkan dan memperkuat penegakan peraturan serta pemberian sanksi secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran hukum. Penegakan ini mencakup praktik manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi yang menyesatkan di pasar modal.

Dalam peningkatan tata kelola emiten, OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi komisaris dan komite audit. Selain itu, penyusun laporan direksi dan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA) guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan.

“Adapun dari aspek sinergitas, OJK mengakselerasi pendalaman pasar secara terintegrasi, baik dari sisi permintaan, penawaran, maupun infrastruktur,” katanya.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi yang semakin erat dengan para pemangku kepentingan strategis, termasuk Pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta pihak terkait lainnya, dalam rangka melanjutkan reformasi struktural pasar modal secara berkesinambungan.(*)