Rangkiangsumbar – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bukittinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DENI beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat (30/1), sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki di Kota Bukittinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DENI berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira II Nomor 33, RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi,” ujarnya Senin (2/2)
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi rumah untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamati aktivitas yang mencurigakan. Setelah memastikan situasi, petugas menyiapkan langkah penindakan.
Pada Sabtu, (31/1) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas BNN melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DENI.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh perangkat setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan di lantai dua, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” bergambar buah durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lantai tiga rumah tersebut. Di lokasi ini, petugas menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bongkah plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” serta dua plastik berwarna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu jenis methamphetamine, yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur,” katanya.
Atas temuan tersebut, petugas BNN langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing satu unit Samsung Galaxy A17 dan satu unit Samsung Galaxy A02s, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan pelaku, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, penyusunan laporan kasus narkotika, serta melaporkan kejadian tersebut kepada atasan sesuai prosedur yang berlaku.(*)






