Padang

Aksi Pencurian Obat di RS Ibnu Sina Terungkap, Polisi Amankan Petugas Kebersihan

42
×

Aksi Pencurian Obat di RS Ibnu Sina Terungkap, Polisi Amankan Petugas Kebersihan

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Kepolisian Resor Kota Padang melalui Polsek Padang Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian obat-obatan yang terjadi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Padang, pada Sabtu, (31/1)

Peristiwa tersebut terungkap sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor dengan mobil patroli Polsek Lubuk Begalung di Jalan Bypass Lubuk Begalung, tepatnya di depan Pabrik Karet.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor, petugas menemukan sejumlah obat-obatan medis dalam jumlah cukup banyak. Temuan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan aparat kepolisian terkait asal-usul barang yang dibawa.

Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga berasal dari Apotek Rumah Sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diambil tanpa izin ketika dirinya sedang bekerja di lingkungan rumah sakit.

Terduga pelaku diketahui berinisial AT (30), seorang pria asal Padang yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di RS Ibnu Sina. Yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kasus dugaan pencurian ini dilaporkan oleh Herzumalton (35), seorang karyawan honorer yang tinggal di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dalam perkara tersebut, pihak RS Ibnu Sina ditetapkan sebagai korban.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa berbagai jenis obat-obatan, di antaranya Novomiy satu kotak, Ryzopec dua kotak, Seretide Diskus satu kotak, Sacuvan satu kotak, Symbicort empat kotak, Amoxsan satu kotak, serta Spiolto Respimat satu kotak.

Setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi langsung memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut, dengan situasi keamanan wilayah tetap aman dan kondusif.(*)