Rangkiangsumbar – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) mulai memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi layanan
administrasi kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut resmi diterapkan sejak Tahun 2025 kemaren dan menjadi pengganti BPKB konvensional berbentuk buku yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Seiring dengan penerapan sistem baru tersebut di Tahun 2026 ini mulai di terapkan, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme e-BPKB agar proses pengurusan administrasi kendaraan dapat berjalan lancar.
“Pemberlakuan e-BPKB sudah efektif mulai Maret ini dan kami harap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang baru,” kata Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, Sabtu (31/1).
Ia menyampaikan bahwa kebijakan penerapan e-BPKB merupakan instruksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dilaksanakan secara nasional.
Menurutnya, digitalisasi BPKB menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan transparan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Upaya sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami prosedur pelayanan baru sekaligus manfaat dari penggunaan BPKB elektronik.
Kompol Awaludin menegaskan bahwa personel pada bagian penerbitan BPKB telah dipersiapkan untuk mendukung penerapan sistem elektronik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa e-BPKB dilengkapi dengan chip berbasis teknologi Near Field Communication (NFC) yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara digital.
Dengan teknologi tersebut, proses verifikasi data kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
“Data pada e-BPKB tetap aman meskipun dokumen fisiknya hilang, karena dapat diakses dan dicetak kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, sistem elektronik ini dinilai mampu mempercepat proses mutasi kendaraan karena seluruh data telah terintegrasi.
Penerapan e-BPKB juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen serta mencegah praktik pemalsuan BPKB. Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan keaslian BPKB secara mandiri menggunakan perangkat smartphone yang memiliki fitur NFC.
Saat ini, penerbitan e-BPKB difokuskan untuk kendaraan baru dengan mekanisme pelayanan yang tetap mengacu pada peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. (*)






