Payakumbuh

Niniak Mamak Akan Laporkan Oknum Pejabat yang Diduga Catut Nama KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

6
×

Niniak Mamak Akan Laporkan Oknum Pejabat yang Diduga Catut Nama KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Niniak Mamak dan oknum pejabat Pemerintah Kota Payakumbuh ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Nagari Koto Nan Ompek dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat.

Selain laporan pidana, Anak Nagori Koto Nan Ompek juga akan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh dan menuntut pembatalan Sertifikat HP Pasar Syarikat yang telah diterbitkan, meskipun sebelumnya telah diajukan Surat Permohonan Pemblokiran.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum adat, Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH., yang memimpin rombongan Anak Nagori Koto Nan Ompek mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (26/1/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta kepastian terkait penerbitan Sertifikat HP Pasar Syarikat.

Dr. Wendra Yunaldi yang merupakan Anak Nagori Koto Nan Ompek dan pakar hukum adat Universitas Muhammadiyah mengungkapkan bahwa Kepala BPN Kota Payakumbuh telah mengonfirmasi secara langsung bahwa Sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh telah diterbitkan pada 20 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, ia didampingi Dt. Simarajo Lelo, Dt. Bangso Nan Putiah, serta para Paga Nagari.

Menurut Dr. Wendra Yunaldi, BPN Kota Payakumbuh bersifat pasif dalam proses penerbitan sertifikat dan hanya berpedoman pada terpenuhinya minimal tiga syarat administrasi yang diperkuat dengan surat pernyataan tanggung jawab dari pemohon, yakni Pemko Payakumbuh.

Namun demikian, ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses administrasi penerbitan Sertifikat HP tersebut. Pasalnya, penolakan keras dari Ompek Jinih dan Anak Nagori Koto Nan Ompek telah disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui Surat Pemblokiran yang telah diserahkan langsung ke BPN Kota Payakumbuh pada 13 Desember 2025, lengkap dengan tanda terima resmi.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan Nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh. Pencatutan nama KAN dan Nagari ini merupakan tindak pidana dan akan kami laporkan ke Polda Sumbar,” tegas Dr. Wendra Yunaldi kepada media, Selasa (27/1).

Ia menambahkan, Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan tim hukum dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Sertifikat Hak Pakai Pasar Syarikat tersebut. Gugatan ini dilakukan karena dinilai terdapat banyak pelanggaran prosedur hingga sertifikat dapat diterbitkan secara tiba-tiba.

“Kami akan membongkar seluruh pelanggaran dan kejanggalan ini di meja hijau. Kami tidak menolak pembangunan pasar dan mendukung pemanfaatan tanah ulayat nagari, namun harus mengikuti prosedur dan adat salingka nagari di Koto Nan Ompek. Tanah ulayat harus dihargai,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah tersebut.

Sementara itu, tokoh Anak Nagori Koto Nan Ompek yang juga Niniak Mamak, Dr. Anton Permana, SIP., MH., Dt. Hitam, yang saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi, turut menyampaikan protes keras atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Ia menilai, sertifikat tersebut tidak mungkin terbit tanpa adanya cacat prosedur dalam pemberkasan administrasi, baik berupa pemalsuan tanda tangan maupun pencatutan nama Nagari dan KAN.

Dr. Anton Permana Dt. Hitam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Anak Nagori Koto Nan Ompek untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Polda Sumbar atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagari ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja dengan pengkhianatan terhadap tanah ulayat nagari. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas aktivis nasional dan alumni Lemhannas RI tersebut.

Ia menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan tanah pusako tinggi yang menjadi identitas dan kehormatan nagari, serta dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, ia menyayangkan langkah Pemko Payakumbuh yang dinilai mengabaikan musyawarah adat dan Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek.

Ke depan, Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek akan menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari gugatan perdata, PTUN, hingga laporan pidana atas dugaan pemalsuan dan pencatutan nama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dr. Anton Permana Dt. Hitam, tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh merupakan benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagari di Payakumbuh. Jika hal ini dibiarkan, ia khawatir tanah ulayat lain akan mengalami nasib serupa.

“Kami belajar dari peristiwa Lapangan Poliko yang dulu sempat berpolemik dan kini menjadi Kantor Wali Kota Payakumbuh. Kami tidak rela hal serupa terjadi di tanah ulayat Pasar Syarikat,” tutupnya. (*)