Rangkiangsumbar – Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga di Kota Padang. Dalam razia yang digelar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, puluhan kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Polresta Padang pada Jumat sore (23/1).
Kegiatan tersebut menyasar pengendara yang terlibat balap liar serta penggunaan knalpot tidak standar. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian besar kendaraan yang terjaring razia diketahui menggunakan knalpot brong.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kendaraan hasil penertiban langsung dibawa dan diamankan di halaman Mapolresta Padang. Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Padang sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas.
Dalam proses penertiban, pemilik kendaraan diminta secara langsung untuk melepas knalpot brong yang terpasang. Pelepasan dilakukan di hadapan petugas guna memastikan tidak ada lagi penggunaan knalpot yang melanggar aturan.
Setelah dilepas, knalpot brong tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas kepolisian. Langkah ini dilakukan sebagai efek jera sekaligus mencegah knalpot tersebut digunakan kembali.
Sementara itu, kendaraan yang telah diganti dengan knalpot standar tetap dikenakan sanksi tilang. Penilangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan kebisingan dan potensi bahaya dari balap liar.
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan aksi kebut-kebutan di jalan umum sangat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan melaksanakan penertiban seperti ini setiap hari demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Padang,” pungkasnya Sabtu (24/1) (*)






