Nasional

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi

2
×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah maupun valuta asing. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.

“Keputusan penetapan TBP LPS mempertimbangkan antara lain tren tingkat suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan risiko makroekonomi global,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).

Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam menghimpun dana masyarakat guna menjaga kepercayaan nasabah.
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, didukung kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Kondisi likuiditas juga masih memadai, tercermin dari rasio Aset Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum sebesar 10 persen.

Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR. Angka ini jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.

Ferdinan juga mengimbau perbankan agar transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai saluran komunikasi resmi.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan prinsip 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

Kinerja LPS Tahun 2025

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.

Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.

“Proses resolusi bank dilakukan secara cepat dan efektif. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kepada nasabah sejak izin usaha bank dicabut hanya membutuhkan 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” jelas Farid.

Dari sisi keuangan, total aset LPS pada tahun 2025 tercatat meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.

LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun atau naik 15,3 persen dari tahun 2024, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun, meningkat 8,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, melalui program LPS Peduli, LPS menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar.

Program Strategis 2026
Pada tahun 2026, LPS akan menjalankan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2027, pengembangan program teknologi informasi untuk BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.

Program-program tersebut ditujukan untuk menurunkan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan.

Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS.

“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi, demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya (*)