Rangkiangsumbar – Di tengah upaya pemerintah yang kian memperketat penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin, aktivitas tambang ilegal justru kembali mencuat di daerah rawan bencana.
Belum pulih dari dampak banjir bandang, masyarakat Kabupaten Padang Pariaman kini kembali dihadapkan pada potensi ancaman baru yang berasal dari aktivitas penambangan galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.
Pantauan media ini Kamis (22/1) Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut terpantau kembali berlangsung di Korong Lakuak, Nagari Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, tepat di saat warga masih berupaya memulihkan lingkungan dan permukiman pascabencana.
Deru alat berat terdengar hampir setiap hari dari kawasan bantaran sungai. Satu unit eskavator terlihat aktif mengeruk pasir dan batu, seolah mengabaikan kondisi tebing sungai yang masih rapuh akibat terjangan banjir bandang beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung di sekitar Jalan Dwi Warna dan dilakukan secara intens tanpa jeda, meski kawasan itu dinilai rawan longsor dan abrasi.
Salah seorang warga setempat, Tia mengungkapkan bahwa praktik penambangan ilegal di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, kegiatan itu telah berlangsung sejak sebelum banjir bandang melanda wilayah Padang Pariaman.
“Tambang ini sudah lama beroperasi. Setelah banjir bandang pun masih tetap berjalan, padahal kondisi sungai sekarang jauh lebih berbahaya,” ujarnya.
Dampak dari aktivitas penambangan tersebut mulai dirasakan warga. Abrasi di tebing Sungai Batang Anai semakin parah dan mengancam sejumlah rumah yang berada di sekitar bantaran sungai.
Tak hanya permukiman, fasilitas pendidikan juga berada dalam ancaman. Bangunan SMAN 1 Batang Anai dilaporkan berada cukup dekat dengan area sungai yang terus mengalami pengikisan.
Dalam sejumlah video yang beredar di masyarakat, terlihat eskavator beroperasi di bantaran sungai tanpa pengamanan memadai. Bahkan, diduga terdapat pembukaan jalur di tepi sungai untuk mempermudah pengangkutan material pasir dan batu.
Warga menilai aktivitas galian C ilegal tersebut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem sungai dan meningkatkan risiko bencana susulan, terutama saat intensitas hujan kembali meningkat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut demi mencegah jatuhnya korban di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penertiban aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Sungai Batang Anai (*)






