Nasional

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan, OJK Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat

1
×

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan, OJK Tegaskan Negara Hadir Lindungi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar- Indonesia Anti Scam Center (IASC) melalui kerja sama lintas lembaga berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar yang sebelumnya menjadi korban penipuan keuangan (scam).

Penyerahan dana tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (21/1), dengan melibatkan sejumlah bank serta perwakilan nasabah korban dari berbagai institusi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderika Widyasari Dewi, menyatakan capaian tersebut menunjukkan peran aktif negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menilai, keberhasilan pengembalian dana ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi kejahatan keuangan yang terus berkembang dan kini semakin meluas hingga melintasi batas negara.

Menurut Friderika yang akrab disapa Kiki, dana senilai Rp161 miliar tersebut merupakan hasil penyelamatan yang dilakukan melalui sinergi antarlembaga. OJK, sesuai mandatnya, terus mendorong upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk praktik penipuan yang merugikan publik.

Ia menekankan bahwa kejahatan di sektor keuangan tidak boleh dibiarkan berkembang, sementara para korban tidak seharusnya menghadapi persoalan ini sendirian. Oleh karena itu, kerja bersama antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai kejahatan tersebut.

Kiki menjelaskan, pola kejahatan keuangan saat ini semakin dinamis dan tidak hanya terjadi di dalam negeri. Fenomena tersebut telah menjadi persoalan global dengan karakter lintas negara, yang hampir setiap hari menimbulkan korban baru.

Ia mencontohkan, korban penipuan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga yang tertipu transaksi daring hingga pensiunan yang kehilangan dana hari tua akibat pembobolan rekening.

Lebih lanjut disampaikan, kejahatan semacam ini dapat menimpa siapa saja tanpa memandang jabatan maupun tingkat pendidikan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan celah psikologis korban untuk menciptakan rasa percaya palsu.

Para penipu, kata Kiki, kerap memanipulasi emosi dan kepercayaan korban sehingga tanpa disadari menyerahkan dana, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi lain kepada pihak yang disangka terpercaya, padahal merupakan pelaku penipuan.

Ia memaparkan, OJK membentuk IASC pada 22 November 2024 sebagai bagian dari lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Sejak mulai beroperasi, dalam kurun satu tahun IASC mencatat potensi kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp9 triliun dengan total laporan lebih dari 721 ribu rekening.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 ribu rekening telah diblokir. Selain itu, IASC menerima sekitar 432 ribu laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dana lebih dari Rp400 miliar.

Kiki menambahkan, jenis penipuan yang paling banyak ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja, investasi ilegal, peniruan identitas (impersonation), penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Ia juga mengingatkan potensi peningkatan kasus love scam yang perlu diantisipasi.

Adapun tantangan utama dalam penanganan penipuan, lanjutnya, meliputi lonjakan jumlah laporan, keterlambatan pengaduan dari korban, serta kebutuhan akan kecepatan pemblokiran rekening.

Selain itu, jalur aliran dana kejahatan kini semakin kompleks, termasuk melalui virtual account, dompet digital, aset kripto, hingga emas.

Pada kesempatan yang sama, Kiki mengungkapkan bahwa OJK baru saja menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri. Melalui kesepakatan tersebut, setiap laporan yang masuk ke IASC akan secara otomatis terhubung dengan mekanisme pelaporan kepolisian secara daring.

Ia menjelaskan, bukti penerimaan laporan dari kepolisian menjadi dokumen penting bagi perbankan dalam proses penerbitan indemnity letter sebelum dana dikembalikan kepada korban.

Menutup pernyataannya, Kiki menyampaikan apresiasi kepada seluruh perbankan yang telah berkolaborasi dengan IASC dalam upaya pemulihan kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan (*)