Rangkiangsumbar – menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran lalu lintas yang berisiko menimbulkan kecelakaan di wilayah kota wisata tersebut.
Langkah antisipatif ini dilakukan karena aktivitas masyarakat diperkirakan meningkat, khususnya pada waktu dini hari menjelang sahur, yang kerap dimanfaatkan sebagian pengendara untuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP Irsyad Fathur, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 menunjukkan dominasi pelanggaran oleh pengendara sepeda motor dengan perilaku berkendara yang tidak aman.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penggunaan sepeda motor untuk berboncengan lebih dari dua orang, yang secara signifikan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
AKP Irsyad menjelaskan, pihaknya akan kembali mengintensifkan kegiatan penertiban berupa razia dan patroli hunting setelah sempat terhenti akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Penindakan tersebut tidak hanya menyasar kelengkapan surat dan kondisi kendaraan, tetapi juga kesiapan fisik dan mental pengendara, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat yang berkaitan dengan arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami ingin memastikan pengendara dan kendaraan benar-benar layak jalan, termasuk bebas dari pengaruh narkoba serta dalam kondisi kesehatan yang prima,” ujarnya Selasa (20/1)
Selain penertiban manual, Satlantas Polresta Bukittinggi juga mulai mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menyiagakan tiga unit perangkat yang didukung empat kamera pemantau di sejumlah titik strategis.
Tak kalah menjadi perhatian, kepolisian menegaskan akan menindak tegas penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak awal Januari 2026 (*)




