Rangkiangsumbar – pagi di Pasaman selalu dimulai dari sawah, kebun, dan kolam ikan.Di sanalah sebagian besar warga menggantungkan hidup—mengolah tanah, menjaga air, dan menunggu hasil panen. Di balik hiruk-pikuk isu pertambangan yang kerap mencuat, fakta ini sering luput dari perhatian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025 mencatat, dari 166.073 penduduk usia kerja di Kabupaten Pasaman, sebanyak 85.564 orang bekerja di sektor pertanian.
Angka ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan, serta perikanan, termasuk budidaya kolam ikan. Jumlah tersebut jauh melampaui sektor manufaktur yang menyerap 17.726 tenaga kerja, di mana pertambangan hanya menjadi bagian kecil bersama industri pengolahan, konstruksi, pengadaan listrik dan gas, serta pengelolaan air dan limbah.
Sementara sektor jasa menampung sekitar 62.783 pekerja.
Angka-angka itu berbicara jelas: denyut ekonomi Pasaman bertumpu pada sektor berbasis lahan dan air—sektor yang paling rentan jika lingkungan rusak.
Ir. Ulul Azmi menilai, realitas ini seharusnya menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan pertambangan. Menurutnya, membela aktivitas tambang ilegal semata-mata atas nama ekonomi tanpa melihat dampaknya terhadap sawah, kebun, dan kolam ikan sama dengan mengorbankan kepentingan mayoritas masyarakat.
“Kalau sawah rusak, kebun tercemar, dan kolam ikan mati, yang terdampak bukan segelintir orang, tetapi puluhan ribu warga Pasaman,” ujarnya.
Ia memandang langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum.
Penurunan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025, yang menegaskan bahwa penanganan PETI tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun, di tengah penertiban tersebut, Ulul Azmi menekankan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Ia menyebut, negara juga harus menyiapkan jalan keluar yang adil bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.
Jalan tengah itu, menurutnya, adalah legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengusulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, dan masih menunggu penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Skema IPR sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Aturan ini membatasi luas tambang rakyat, mewajibkan penerapan keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
“Tambang rakyat yang legal adalah jalan tengah. Hukum ditegakkan, ekonomi masyarakat tetap bergerak, dan sektor utama seperti pertanian, perkebunan, serta perikanan kolam tidak dikorbankan,” kata Ulul Azmi, yang juga dikenal sebagai Tokoh Muda Insinyur Nasional serta praktisi keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
Ia mengajak masyarakat untuk mengawal proses penetapan WPR dan penerbitan IPR agar benar-benar berpihak pada warga setempat. Kepada anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat, ia berharap percepatan penetapan WPR menjadi perhatian serius di tingkat pusat.
Di tengah beragam kepentingan dan tarik-menarik isu tambang, Ulul Azmi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Ini bukan hanya soal hari ini. Ini tentang masa depan Pasaman dan Sumatera Barat. Sumber daya alam harus dikelola dengan bijak agar memberi manfaat bagi kita, dan tetap lestari untuk anak cucu kita,” tutupnya (*)




