Padang

Sopir Truk di Padang Keluhkan Antrian Solar dan Maraknya Pelansir BBM Subsidi, Mintak Petugas Untuk Menindak 

7
×

Sopir Truk di Padang Keluhkan Antrian Solar dan Maraknya Pelansir BBM Subsidi, Mintak Petugas Untuk Menindak 

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Para sopir truk di Kota Padang mengaku geram dan risih akibat panjangnya antrean pengisian BBM jenis solar di sejumlah SPBU. Mereka juga merasa kalah bersaing dengan para pelansir BBM subsidi yang bebas mengisi solar di berbagai SPBU.

Pantauan media ini di SPBU di Bandar Buat , Kota Padang, pada Sabtu (17/1), terlihat antrean panjang kendaraan berbahan bakar solar. Antrean tersebut didominasi oleh truk dan kendaraan besar lainnya.

Panjang antrean bahkan mencapai badan jalan raya. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Salah seorang sopir truk, Ramlan, mengatakan antrean panjang tersebut sudah berlangsung lama. Menurutnya, kondisi ini menjadi keseharian para sopir saat mencari BBM untuk kebutuhan operasional.

“Antrean ini sudah lama, Pak. Beginilah kondisi kami untuk mendapatkan BBM agar bisa membawa muatan ke luar daerah,” kata Ramlan.

Ia juga mengeluhkan maraknya pelansir BBM subsidi yang dinilai memperparah kondisi antrean. Para pelansir tersebut, kata dia, hampir setiap hari terlihat mengisi BBM di SPBU Kota Padang

“Yang lebih parah, kami harus bersaing dan sering kalah dengan para pelansir BBM subsidi. Mereka itu hampir setiap hari terlihat,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan pengendara lain, Riki. Ia mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan solar.

Menurut Riki, pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU perlu diperketat agar solar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Para sopir truk berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pelansir BBM subsidi demi kelancaran distribusi dan keselamatan pengguna jalan.

Pelangsir BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menjerat penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah, seringkali melibatkan penimbunan (*)