Rangkiangsumbar – Satu lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya disegel oleh pihak Kepolisian. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang berada di lokasi tambang langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan tambang tanpa izin itu dilakukan pada Kamis (15/1). Lokasi tambang berada di areal perkebunan karet, Jorong Sungai Bunggur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Aktivitas tambang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan sekitar,” katanya Jumat (16/1)
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas penambangan emas menggunakan peralatan dompeng. Polisi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pekerja yang berada di lokasi.
Sebanyak tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, sejumlah peralatan tambang dompeng turut disita sebagai barang bukti oleh petugas Kepolisian.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Dharmasraya menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Dharmasraya (*)


