Rangkiangsumbar – Jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan empat orang pemuda di salah satu rumah warga di Kota Padang.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Nanggalo.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, pada Rabu (14/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati empat orang berada di dalam rumah tersebut dan kemudian mengamankan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Petugas menemukan empat orang pemuda di dalam rumah tersebut dengan inisial R, F, Y, dan JS,” ujar Kapolresta, Kamis (15/1).
R diketahui berdomisili di Jalan Merpati Nomor II, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Sementara F dan JS merupakan warga Komplek Wisma Indah V Blok D.9, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Sedangkan Y merupakan seorang pelajar yang tinggal di Jalan Juanda Nomor 03, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Keempatnya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berisi daun, batang, biji, dan ranting yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja. Selain itu, turut diamankan satu tas kerel warna hitam kuning serta tiga unit telepon genggam.
Tiga telepon genggam tersebut masing-masing bermerek Realme warna biru, Redmi warna biru, dan Vivo warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kapolresta Padang menegaskan bahwa para terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)





