Rangkiangsumbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pengungkapan tersebut dilakukan di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Selasa (13/1) dini hari.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., langsung bergerak menuju lokasi dengan menyusuri aliran Sungai Batang Lisun.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati tujuh orang pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Para pelaku tertangkap tangan tengah mengoperasikan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye di aliran sungai.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan satu unit pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BA, GP, RD, dan WE dalam laporan polisi pertama, serta KS, MJ, dan DD dalam laporan polisi kedua. Seluruh pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, dua lembar karpet saringan, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening dan diduga merupakan butiran emas.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kapolres Rabu (14/1).
Saat ini, Polres Sijunjung masih melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain, pihak yang menyuruh, maupun pemodal dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut (*)




