Padang

PERADI SAI Padang Sambut Positif Kenaikan Gaji Hakim, Dorong Penguatan Moral dan Kemandirian Peradilan

10
×

PERADI SAI Padang Sambut Positif Kenaikan Gaji Hakim, Dorong Penguatan Moral dan Kemandirian Peradilan

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Padang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji hakim sebagai upaya memperkuat sistem peradilan nasional.

Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal keseriusan negara dalam meningkatkan kualitas dan wibawa lembaga peradilan di Indonesia.

Meski demikian, DPC PERADI SAI Padang mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak boleh dipahami hanya sebagai peningkatan kesejahteraan semata.

Kebijakan tersebut harus dimanfaatkan sebagai sarana strategis untuk meneguhkan independensi, integritas, serta akuntabilitas para hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Ketua DPC PERADI SAI Padang, Hanky Mustav Sabarta, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan hakim merupakan amanat konstitusi guna memastikan peradilan yang benar-benar merdeka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Padang Pastikan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Pohon Tumbang Segera Disalurkan

“Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah konstitusional negara. Namun, kenaikan gaji hakim harus menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga hakim agar bebas dari tekanan ekonomi, politik, maupun kepentingan lain yang dapat mengganggu keadilan,” ujar Hanky Senin (12/1)

Ia menilai, hakim yang memiliki jaminan kesejahteraan memadai akan lebih mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.

Sementara itu, Sekretaris DPC PERADI SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus sejalan dengan penguatan pengawasan dan penegakan kode etik secara konsisten.

“Kebijakan ini perlu diiringi dengan sistem pengawasan yang efektif, penegakan kode etik yang tegas, serta keterbukaan proses peradilan. Tanpa itu, kepercayaan publik justru bisa tergerus. Tapi dukungan agar pemerintah jg perhatikan kesejahteraan dan kenaikan gaji hakim ad hoc,”katanya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Padang Gelar Program “Polantas Menyapa” di Lapangan Imam Bonjol

artry yang juga merupakan calon Ketua DPC PERADI SAI Padang menilai momentum kenaikan gaji hakim harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan struktural di lingkungan peradilan.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan yang meningkat semestinya melahirkan keberanian hakim dalam menegakkan hukum secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.

“Sebagai officer of the court, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bermuara pada keadilan substantif serta menutup celah praktik peradilan transaksional,” tegasnya.

DPC PERADI SAI Padang menilai kenaikan gaji hakim sebagai bentuk kontrak moral antara negara dan masyarakat yang harus dijawab dengan integritas, profesionalisme, serta putusan pengadilan yang menjunjung tinggi keadilan hukum. (*)