Lima Puluh Kota

Pelaku Tabrak Lari Maut di Lima Puluh Kota Ditangkap Kurang dari 24 Jam

2
×

Pelaku Tabrak Lari Maut di Lima Puluh Kota Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas maut tersebut terjadi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Ilzal, mengatakan pelaku berinisial Edwar alias Ed, pengemudi mobil Mitsubishi Pick Up L300, berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lima Puluh Kota pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah kejadian kecelakaan, pelaku
sempat melarikan diri ke kediamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku beserta barang bukti kendaraan berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Zarwiko Ilzal.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat (9/1) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Tan Malaka Kilometer 13, tepatnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga  Truk Hino Terguling di Jalan Nasional Sumbar–Riau, Satlantas Polres 50 Kota Amankan Arus Lalu Lintas

Dalam kejadian itu, mobil Mitsubishi Pick Up L300 nomor polisi BA 8472 CF yang dikemudikan Edwar menabrak sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri. Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban, melainkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tindakan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang disertai tabrak lari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Edwar alias Ed, lahir di Koto Panjang, 24 Agustus 1979. Pelaku berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bersuku Simabur, dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Baca Juga  Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Amankan Pasutri Terduga Penipuan

Pelaku merupakan warga Jorong Guntuang, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang digunakan saat kejadian.

Iptu Zarwiko Ilzal menegaskan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penanganan perkara ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara,” tutup Iptu Zarwiko Ilzal. (*)