Padang

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pelaku Sabu di Lubuk Kilangan, 17 Paket Diamankan

9
×

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pelaku Sabu di Lubuk Kilangan, 17 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rangkiansumbar – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria diamankan karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Terduga pelaku ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di Koto Lalang RT 001 RW 008, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius menjelaskan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Yusriadi (43), warga Koto Lalang. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Martadius, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

Baca Juga  Pria Pembawa Sajam yang Meresahkan Warga Siteba Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Martadius, Sabtu (10/1).

Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 17 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua plastik klip bening kosong, satu tas kecil berwarna hitam, satu set alat isap bong, serta satu unit handphone Android merek Redmi warna hijau.

Baca Juga  KAI Buka Rekrutmen Eksternal 2025 untuk SLTA, D3, dan S1, Perluas Peluang Kerja bagi Talenta Muda

AKP Martadius menambahkan, dalam pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pelaku juga mengakui sabu tersebut disimpan di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba (*)