Rangkiangsumbar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
PT BPR Suliki Gunung Mas beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah melalui tahapan pengawasan yang panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” katanya Rabu (7/1)
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan terhadap BPR dimaksud.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, LPS menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni Nazra mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku (*)





