Padang

PT Dipo Star Finance Padang Diduga Tarik Paksa Truk Langgar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Korban Lapor Polisi Dan Pengadilan

17
×

PT Dipo Star Finance Padang Diduga Tarik Paksa Truk Langgar Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Korban Lapor Polisi Dan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Dalam ketentuan hukum, perusahaan pembiayaan diwajibkan menjalankan mekanisme penagihan sesuai aturan perundang-undangan. Salah satunya adalah kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia serta pengajuan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada Pasal 15 ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, kewenangan itu tidak bersifat mutlak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Apabila debitur menyatakan keberatan, perusahaan pembiayaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Situasi inilah yang diduga dialami oleh sebuah perusahaan transportasi angkutan truk yang berdomisili di Kota Padang. Salah satu armada milik perusahaan tersebut dilaporkan ditarik secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Dipo Star Finance.

Baca Juga  Di tengah Hujan Deras, Zigo Rolanda Pantau Pengerjaan Normalisasi Sungai Gunung Nago

Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Bypass Teluk Bayur, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Informasi itu disampaikan oleh salah

seorang pengurus perusahaan berinisial SS menjelaskan, saat kejadian, truk perusahaan tengah melintas seperti biasa sebelum tiba-tiba dihentikan oleh lebih dari lima orang tak dikenal.

“Para terduga debt collector itu datang menggunakan dua unit mobil pribadi dan langsung menghadang kendaraan. Truk yang ditarik merupakan kendaraan berwarna kuning dengan nomor polisi BM 9618 JO. Sopir sempat panik karena tidak mengetahui maksud penghentian tersebut dan akhirnya menghentikan laju kendaraan,” katanya Rabu (7/1)

Baca Juga  Becak Motor Hangus Terbakar, Brimob dan Warga Sigap Padamkan Api

Menurut SS, pihaknya tidak menampik adanya tunggakan pembayaran. Namun, ia menegaskan perusahaan tidak pernah menerima surat peringatan, somasi, ataupun pemberitahuan resmi sebelum penarikan dilakukan.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah truk dibawa pergi, sopir perusahaan ditinggalkan di lokasi tanpa penjelasan memadai. Sopir hanya diberi selembar surat yang isinya dinilai tidak jelas, sementara perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,2 miliar.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Barat serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang. SS juga mempertanyakan informasi yang menyebutkan bahwa truk tersebut telah dilelang, meski proses hukum masih berjalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penarikan paksa tersebut. Ia memastikan laporan masyarakat sedang ditangani dan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik (*)