Rangkiangsumbar – Polres Lima Puluh Kota diterpa isu yang dinilai tidak benar. Sejumlah personel Satuan Lalu Lintas, khususnya Unit Laka Lantas, dituding meminta uang sebesar Rp10 juta dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Isu tersebut dimuat oleh salah satu media daring di Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Ilzal, mengaku langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anggotanya. Ia menegaskan tidak ada satu pun personel Satlantas yang menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya siap untuk diperiksa. Jika memang ada anggota saya yang menerima uang tersebut, silakan diproses sesuai aturan,” tegas Iptu Zarwiko Ilzal Selasa (3/1)
Ia menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Nasional Sumbar–Riau Kilometer 17, Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Peristiwa itu melibatkan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BM 1051 JK yang dikemudikan oleh Ipal dan sepeda motor Honda Scoopy BA 2067 MAB yang dikendarai Gina Tuting Sari. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Adnan WD Payakumbuh. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus kecelakaan tersebut kemudian ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lima Puluh Kota sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Petugas Unit Gakkum melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga permintaan visum et repertum ke RSUD Adnan WD Payakumbuh, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya.
Seiring berjalannya proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak ahli waris korban dan pengemudi Toyota Avanza akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian. Kesepakatan tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun dan dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 15 November 2025.
Dalam pernyataannya, pengemudi Toyota Avanza, Ipal, menegaskan bahwa selama proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada satu pun personel Satlantas yang meminta sejumlah uang, sebagaimana isu yang beredar.
Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan makan, minum, serta ongkos selama proses perkara justru diberikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lima Puluh Kota, Ipda Rithomi, sebagai bentuk perhatian kemanusiaan.
Selain itu, Ipal menegaskan bahwa saat penyerahan kendaraan berupa mobil Toyota Avanza BM 1051 JK dan sepeda motor Honda Scoopy BA 2067 MAB kepadanya, tidak ada penyerahan uang dalam bentuk apa pun. Ia pun menyatakan siap memberikan kesaksian untuk menguatkan klarifikasi tersebut (*)





