Sijunjung

Satresnarkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Sabu di Kecamatan Kamang Baru

3
×

Satresnarkoba Polres Sijunjung Ungkap Kasus Sabu di Kecamatan Kamang Baru

Sebarkan artikel ini

Rangkiangsumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 5 Januari, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Koto, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” ujar AKP Syafwal.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MP (25), warga Jorong Talang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, serta S (42), warga Jorong Koto, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta dan wiraswasta.

Baca Juga  AKP Syafwal: Satresnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Pemuda Pembawa Shabu di Subarang Ombak

AKP Syafwal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Jorong Koto Ombak, Kenagarian Sungai Lansek. Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Shabu di Palaluar

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang berisi tiga plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru.

“Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya,” katanya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (*)