Rangkiangsumbar – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Kantor ATR/BPN tetap melanjutkan rencana pengukuran tanah Pasar Payakumbuh yang terbakar beberapa waktu lalu, meski mendapat penolakan dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek selaku pemegang hak ulayat.
Pengukuran dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.00 WIB. Berdasarkan surat undangan Pemko Payakumbuh yang diperoleh media, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka proses sertifikasi tanah. Sejumlah pihak diundang oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, untuk hadir menyaksikan pengukuran tersebut.
Menyikapi rencana itu, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek menegaskan penolakannya karena tidak adanya musyawarah terbuka dan berkeadilan dengan para pemangku adat sebagai pemegang kedaulatan hak tanah ulayat.
“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat Nagari Koto Nan Ompek. Itulah yang kami perjuangkan. Jangan mengangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, SIP., MH., Dt. Hitam, dalam siaran persnya, Senin (29/12/2025) pagi.
Menurut Anton Permana Dt. Hitam, sikap Wali Kota Payakumbuh yang tetap melanjutkan pengukuran justru akan memperbesar persoalan. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum adat dan asal-usul tanah ulayat di Nagari Koto Nan Ompek yang selama ini menjadi lokasi Pasar Syarikat.
“Tindakan ini hanya akan mempertinggi tempat jatuhnya saja. Mengangkangi hukum adat dan adat istiadat salingka nagari semakin memperlihatkan ketidakpahaman Wali Kota terhadap persoalan tanah ulayat,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan kurangnya masukan yang utuh kepada kepala daerah dari lingkaran terdekat, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun pihak-pihak berkepentingan agar proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut segera berjalan.
“Saya kasihan dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan lengkap. Sikap arogansi seperti ini akan dibayar mahal di kemudian hari,” kata Anton Permana Dt. Hitam, doktor Ilmu Pemerintahan lulusan STPDN Jakarta.
Sebelumnya, Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah sepakat menempuh jalur hukum terkait proses Sertifikat Hak Pakai yang dilakukan tanpa musyawarah dengan Niniak Mamak nagari. Gugatan akan diajukan melalui Tim Advokasi yang telah dibentuk.
Sebagai langkah antisipasi, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek juga telah mengajukan Surat Permohonan Blokir terhadap seluruh proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh pada 19 Desember 2025.
“Jika permohonan blokir ini tidak diindahkan, tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegas Anton Permana Dt. Hitam.
Ia mengingatkan bahwa sejarah telah banyak mencatat pejabat atau kepala daerah yang karena ambisi dan arogansi saat berkuasa justru menerima konsekuensi hukum, sosial, maupun moral di kemudian hari.
“Siapa yang menabur angin, dia pula yang akan menuai badai,” ujarnya.
Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa perjuangan ini tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan murni untuk mempertahankan tanah hak ulayat nagari sebagai milik bersama masyarakat adat.
“Ini tanah sakti batuah, milik rakyat dan milik bersama. Jika dirampas secara paksa, Insya Allah akan berdampak buruk bagi pelakunya serta anak cucunya kelak,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa Niniak Mamak tidak menolak pembangunan Pasar Payakumbuh.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami justru berterima kasih kepada pemerintah. Namun tempuhlah proses bajanjang naik, batanggo turun. Ajak Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat. Jangan hanya melibatkan oknum yang mengaku Niniak Mamak, apalagi mengadu domba sesama Niniak Mamak atau dengan para pedagang korban kebakaran,” pungkasnya.
“Kami Niniak Mamak adalah pemegang hak tanah ulayat, bukan anak buah Wali Kota,” tegas Dr. Anton Permana, SIP., MH., Dt. Hitam. (*)

