Ramgkiangsumbar – Personel Polsek Padang Barat dengan sigap menangani penemuan mayat seorang pengemis laki-laki dewasa yang ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang.
Kapolsek Padang Barat AKP Dwi Angga Prasetyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 12.50 WIB terkait ditemukannya seorang laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Padang Barat bersama jajaran Polresta Padang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal,” ujar AKP Dwi Angga Prasetyo.
Korban diketahui bernama Candra panggilan Mak Etek, berusia 70 tahun, suku Minang, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemis. Korban merupakan warga Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kapolsek menjelaskan, saat ditemukan korban berada dalam posisi duduk di atas kursi roda dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Penemuan tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengunjung yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang.
Saksi dalam kejadian ini antara lain istri korban bernama Endriyani, seorang buruh bernama Edi, serta anggota Satgas PP Pasar Raya Padang bernama Bayu yang pertama kali menerima laporan dari masyarakat.
Peristiwa berawal ketika Satgas PP Pasar Raya Padang menerima informasi dari warga terkait adanya seorang laki-laki dewasa yang meninggal dunia di atas kursi roda di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke SPKT Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT Polresta Padang yang dipimpin Pamapta III IPDA Ronny bersama piket fungsi Intel, Identifikasi, Pawas IPDA Saprianto, S.Sos, serta personel Polsek Padang Barat melakukan pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta pengumpulan keterangan saksi.
Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat menggunakan mobil patroli Polresta Padang untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian (*)





