Rangkiangsumbar – Kepolisian Resor Lima Puluh Kota melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, (16/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di kedai harian miliknya yang berlokasi di Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak.
Pria tersebut diketahui berinisial SAF (66), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah yang sama. Ia diamankan petugas untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kepala Bantuan Operasi (KBO) Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota.
“Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran,” ujar IPTU Restu Guspriyoga Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya.
“Meski demikian, proses hukum tetap kami lanjutkan dengan melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya,” jelasnya.
IPTU Restu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai prosedur,” tutup KBO Reskrim Polres Lima Puluh Kota (*)



