Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Amankan Pasutri Terduga Penipuan

Rangkiangsumbar – Satuan Reserse Kriminal Polres Lima Puluh Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Sabtu, (13/12)

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VI/X/2025/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 29 Oktober 2025. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi surat perintah penyidikan, surat tugas, serta surat penangkapan.

“Petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKBP Syaiful Wachid, Minggu (14/12).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Afri Anggi (37), berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta Mariya (44), seorang ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediaman para terduga pelaku sekitar pukul 21.10 WIB. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama personel Tim Opsnal Satreskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. “Dalam interogasi awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam perbuatan penipuan yang dilakukan di wilayah Sarilamak,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun aplikasi DANA dengan nomor 082170687964 atas nama Afri Anggi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi Note 4.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. AKBP Syaiful Wachid menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku (*)