Padang  

Remaja 18 Tahun Diciduk Satresnarkoba Padang Saat Edarkan Ganja di Kuranji

Rangkiangsumbar – Polresta Padang kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kuranji. Seorang remaja berusia 18 tahun diamankan karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran ganja. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (20/11) sekitar pukul 17.40 WIB di kawasan Jalan Salak, Kelurahan Kuranji. Daerah itu sebelumnya sering menjadi sorotan warga lantaran muncul aktivitas yang dianggap mencurigakan.

Kasat Resnarkoba AKP Martadius bersama KBO Narkoba Ipda Hidayatul Akmal menjelaskan, pelaku berinisial RSV (18), merupakan warga Jalan Salak Dalam. Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa pemuda tersebut berstatus sebagai pekerja swasta dan tinggal tidak jauh dari lokasi tindakan kepolisian.

Menurut AKP Martadius, pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai kemungkinan adanya peredaran ganja di sekitar kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya petugas berhasil menemukan posisi pelaku.

Saat proses penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan RSV dalam aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya terdapat 10 paket klip bening berisi ranting, batang, daun, dan biji yang diduga kuat merupakan ganja.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu kotak berwarna kuning, satu bungkus plastik asoi hitam, serta dua ponsel yang diperkirakan digunakan untuk menunjang transaksi ilegal tersebut. Seluruh barang bukti ditemukan di kawasan Jalan Salak Dalam saat pelaku diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, RSV mengakui bahwa seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan pijakan penyidikan dan mempermudah proses selanjutnya.

Penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Setelah prosedur awal diselesaikan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi (*)