Rangkiangsumbar – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menangkap seorang perempuan muda yang diduga terlibat kasus pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru beberapa waktu lalu selesai menjalani masa hukuman.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11) malam sekitar pukul 20.00. Polisi bergerak setelah memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV yang dipasang di area minimarket.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang masuk pada 15 November 2025 dengan pelapor bernama Abdul Latip.
Pelaku berinisial SF, atau dikenal dengan panggilan Cipa (22). Ia ternyata merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.
Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 10.00 di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara. Pelaku datang menggunakan sepeda motor milik temannya.
Setibanya di minimarket, SF berkeliling dan mengambil sejumlah barang kebutuhan. Barang-barang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja yang dibawanya dari kos. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang saat itu sedang sepi pengunjung.
“Setelah memasukkan barang-barang curian, pelaku langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” kata Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11). Usai meninggalkan lokasi, pelaku kembali ke kos dan menghabiskan seluruh barang tersebut sehingga tidak tersisa sebagai barang bukti.
Laporan pihak minimarket kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Klewang dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan. Dari penyelidikan, petugas mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru bebas dari penjara.
Penangkapan dilakukan ketika pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 19.00, SF kembali muncul di X Mart Ulak Karang. Pegawai yang mengenal wajah pelaku langsung menghubungi Tim 1 Klewang untuk melakukan penindakan.
Petugas dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SF tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam CCTV dua hari sebelumnya dan langsung dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka kini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Yasin (*)






