Rangkiangsumbar – Aktivitas truk tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) asal Tanjung, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Setiap hari, kendaraan bertonase besar itu melintasi ruas jalan Simalidu–Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dengan muatan yang diduga jauh melebihi kapasitas. Kondisi ini disebut-sebut sebagai penyumbang terbesar kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Selain merusak infrastruktur, truk overload itu juga kerap menghalangi kendaraan lain yang mencoba mendahului sehingga memicu potensi kecelakaan lalu lintas. Warga menilai sopir maupun pemilik truk seolah “kebal hukum” dan tidak mengindahkan aturan berlalu lintas yang berlaku.
Warga mengaku semakin resah karena truk-truk besar itu terus melintas tanpa kendali. “Setiap hari kendaraan tronton itu melewati jalan ini. Tronton overload menjadi ancaman warga setiap saat—ancaman laka lantas, kesehatan warga, apalagi musim kemarau seperti ini, debu jalan akibatnya meningkat lebih signifikan,” ujar Soleh (56), warga Pulau Mainan, Sabtu (15/11).
Menurut warga, setiap kali truk melintas, getaran terasa hingga ke permukiman. Debu jalan pun semakin pekat akibat kerusakan lapisan aspal, membuat warga rentan terkena ISPA dan gangguan pernapasan lainnya, terutama saat musim kemarau.
Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) ini diduga kuat melanggar regulasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta dilarang membawa muatan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam izin.
Selain itu, Pasal 307 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengemudi yang membawa muatan melebihi batas maksimal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Sementara Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 juga menegaskan larangan ODOL dan penindakan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.
Meski pelanggaran dinilai terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran ini. Mereka berharap Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan penertiban, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan Kabupaten Tebo agar aktivitas pengangkutan TBS lebih terkontrol dan sesuai aturan (*)
