Padang  

Empat Pencuri Rumah Kosong di Koto Lalang Ditangkap dalam Waktu Singkat oleh Polsek Lubuk Kilangan

Rangkiangsumbar – Aksi cepat tanggap jajaran Polsek Lubuk Kilangan (Luki) membuahkan hasil. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian rumah kosong yang telah meresahkan warga di kawasan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengatakan para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Kamis (13/11/2025) dini hari. “Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Rafi Chandra (31), Toni Kurniawan (34), Reski (27), dan Arif (28). Keempatnya merupakan warga Kampung Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di rumah kosong milik warga di Jalan Darma Panda II No.16, Koto Lalang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendapati pintu rumah bagian samping dalam keadaan terbuka setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Ketika memeriksa ke dalam, korban mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan banyak barang yang hilang.

Barang-barang yang raib di antaranya instalasi listrik dan empat pintu aluminium kamar. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp200 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kompol Sosmedya langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan serangkaian penangkapan di wilayah Kampung Jambak pada Kamis (13/11) dini hari.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Rafi Chandra, sekitar pukul 23.00 WIB di Pos Rel Kampung Jambak. Tidak lama berselang, Reski diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian, Toni Kurniawan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB, dan Arif diringkus 20 menit setelahnya di rumahnya di RT 02 RW 03 Koto Lalang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry BA 8215 EG warna silver, 1 buah kaligrafi, lampu hias, 1 set speaker, lemari hias, kereta dorong anak, lemari mini, dan dua buah kursi putar warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan untuk proses penyidikan.

Kompol Sosmedya menegaskan, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. “Kami terus mendalami apakah masih ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan penadah di balik kasus ini,” tutupnya (*)