Seorang Mekanik Ditangkap Satresnarkoba Polres 50 Kota, Diduga Penyalahguna Sabu

Rangkiangsumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (32) berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui bekerja sebagai mekanik dan tinggal di Jorong Balai Batu Balang, Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat dilakukan penindakan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua buah kaca pirek, satu alat hisap (bong), dan satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir terhadap maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Guguk. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

“Setelah kami memastikan kebenaran informasi, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan alat hisap sabu beserta peralatan lain yang biasa digunakan untuk konsumsi narkotika,” ujarnya, Kamis (13/11).

Ia menambahkan, proses penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong serta warga setempat guna memastikan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai pemasok maupun rekan penggunaan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan kepedulian masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Kolaborasi semacam ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)