Rangkiangsumbar – Seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga mencuri sebuah telepon genggam di warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (11/11) sore.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung cepat, hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Fitria Oktaviani, melalui laporan polisi bernomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Korban menyebutkan, ponselnya hilang saat berada di warung miliknya di Jalan Tunggang Nomor 17, RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Ia mengatakan, RS diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia sempat ditahan oleh warga setelah aksinya diketahui,” ungkap Kompol Yasin, Kamis (13/11).
Peristiwa itu berawal ketika korban membuka warungnya seperti biasa dan menaruh ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di atas meja. Tak lama kemudian, korban masuk ke rumah yang berada di belakang warung untuk mengambil sesuatu, sementara ponsel ditinggalkan di tempat semula.
Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan pelaku. Menurut seorang saksi bernama M. Haris Syahiehan, ia melihat seorang pria asing masuk ke warung dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal tersebut, saksi memutuskan keluar untuk memastikan, dan mendapati pria tersebut sudah berada di atas sepeda motor sambil menggenggam ponsel korban.
Saat aksinya diketahui, pelaku panik dan melempar ponsel ke arah saksi sebelum mencoba kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BA 3148 FAB. Namun upaya itu gagal setelah saksi berhasil menahan kendaraan pelaku, dibantu oleh warga sekitar yang datang ke lokasi.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta akibat kejadian tersebut. Polisi yang tiba di tempat kejadian segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RS berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. “Saat tim datang, pelaku sudah diamankan oleh warga. Ia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” terang Kompol Yasin.
Meski begitu, Kompol Yasin menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan melanggar hukum. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Yasin juga mengapresiasi warga yang cepat tanggap membantu penangkapan pelaku. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepedulian bersama untuk menjaga keamanan,” ujarnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)






