Rangkiangsumbar – Kekompakan tidak selamanya bermakna positif. Hal itu terbukti dari kasus yang terjadi di Kota Padang Panjang, di mana seorang ayah dan anak kandungnya justru kompak berjualan narkoba. Perbuatan mereka akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penangkapan pada Jumat (7/11).
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, menyebut kedua pelaku berinisial Z (48) dan MB (21). Mereka diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Rohana Kudus, Kecamatan Padang Panjang Barat. Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi barang haram tersebut.
Menurut Ardi Nefri, kedua pelaku bukanlah pemain baru. Mereka telah lama menjadi target operasi karena dicurigai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat. Aktivitas mereka telah lama dipantau petugas karena sering terlihat berinteraksi dengan sejumlah orang tak dikenal yang keluar masuk lingkungan tersebut.
“Keduanya merupakan ayah dan anak kandung. Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan puluhan paket sabu dan ganja,” ujar Ardi Nefri, Sabtu (8/11). Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika telah merasuki lingkup keluarga.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku. Warga menduga telah terjadi transaksi gelap yang dilakukan secara berulang, sehingga memunculkan keresahan karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan sosial setempat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa waktu. Setelah mendapatkan kepastian dan memastikan keberadaan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari kedua pelaku.
Barang bukti berupa puluhan paket sabu dan ganja berhasil disita. Seluruh barang haram tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum. Petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Saat ini, Z dan MB telah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah keduanya terkait dengan jaringan pengedar lainnya, atau justru memiliki pemasok tetap yang selama ini membantu melancarkan bisnis haram tersebut (*)





