Padang  

Polsek Lubuk Begalung Amankan Pria Diduga Konsumsi Sabu di Kampung Jua

Rangkiangsumbar – Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Tower, RT 03 RW 01, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar 2025 sesuai instruksi Kapolresta Padang.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Lubuk Begalung menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jua.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubuk Begalung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Apriadi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan seorang pria bernama Muhammad Rayhan, 23 tahun, beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di atas lemari pakaian miliknya.

Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip bekas pakai, tiga pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat sendok sabu, satu korek api warna merah, dan dua pack kertas papir. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung di kawasan Pasar Raya dengan harga sekitar Rp100.000. Pelaku mengakui sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya (*)