Rangkiangsumbar – Rasa sakit hati kadang bisa menutup akal sehat. Itulah yang terjadi di Padang, ketika empat orang pria tega menganiaya seorang guru honorer SMK Negeri 7 Padang hanya karena persoalan emosi. Akibat peristiwa itu, sang guru harus menjalani perawatan di rumah sakit sebelum polisi akhirnya meringkus para pelaku.
Empat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi itu masing-masing berinisial Z (43), IR (31), GP (18), dan AP (30). Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di area gudang SMK Negeri 7 Padang, hingga menimbulkan luka pada korban.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Septiadi Purba, membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban adalah guru honorer yang bertugas di SMK Negeri 7 Padang, tepatnya di Kelurahan Piai, Tanah Sirah, Kecamatan Lubeg. “Ya, kita telah mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMK 7 Padang,” ujar Robby kepada media ini, Senin (3/11/2025).
Kisah penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya keributan di kawasan sekolah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung. Petugas segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (30), yang kemudian mengaku ikut terlibat dalam aksi penganiayaan bersama tiga rekannya. Dari keterangan AP inilah, polisi bergerak cepat dan membekuk tiga pelaku lainnya tanpa perlawanan berarti.
Hasil interogasi mengungkap motif yang cukup mengejutkan. Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap korban. “Mereka marah karena korban diduga sempat memukul adik salah satu pelaku yang berinisial GP (18),” terang Kompol Robby.
Kini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 junto 170 KUHP. Kasus ini masih terus kita dalami,” pungkas Kompol Robby Septiadi Purba. Insiden ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada jeruji besi dan penyesalan panjang (*)






